#Headline

Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Bongkar Biang Kerok Lemahnya Hukum Indonesia

Wakil Ketua IV  Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Prof Nurul Barizah S.H, LLM, Ph.D berpendapat, hukum sejatinya tidak sama dengan keadilan. Namun, keduanya memiliki hubungan sangat erat, bahkan eksistensinya saling membutuhkan satu sama lain. Rohnya hukum adalah keadilan sedangkan keadilan memerlukan keberadaan hukum sebagai sarana agar bisa direalisasikan. “Sering kita mendengar istilah keadilan hukum (legal justice), yaitu keadilan yang telah dirumuskan dalam aturan hukum, dan bagi yang melanggar akan ditegakkan melalui proses hukum,” tuturnya.

Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Internasional UNAIR ini, banyak sudah ahli yang memberikan kritik bahwa hukum jauh dari keadilan, baik substansi maupun prosesnya. Substansi hukum dibuat tidak diorientasikan untuk mewujudkan keadilan, terutama keadilan sosial. Tetapi digunakan sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan, dan untuk mewujudkan kepentingan penguasa.

“Substansi hukum juga seringkali yang didesain untuk melegitimasi kepentingan-kepentingan kelompok tertentu, oligarki misalnya. Sehingga hukum menjadi semakin jauh dari keadilan. Tidak mengherankan jika ada RUU yang prosesnya cepat sekali menjadi Undang-Undang, dan ada RUU yang sangat lambat sekali prosesnya untuk sampai menjadi Undang-Undang. Tergantung apa dan kekuatan siapa yang ada dibalik Undang-Undang  dan peraturan-peraturan lainnya,” bebernya.

Karena mengakomodasi kepentingan-kepentingan tersebut, menimbulkan konsekuensi kurang diperhatikannya prinsip-prinsip pembuatan hukum. Proses partisipasi penuh dari berbagai stakeholder seringkali kurang menjadi perhatian bagi pembuat hukum, atau bahkan tidak ada partisipasi penuh, tetapi dipaksakan. Jadi tidak heran jika banyak ahli bahkan masyarakat awam yang mengekspresikan keprihatinanya dengan istilah hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

“Mereka melihat berdasarkan fakta bahwa kelompok tertentu yang tidak mempunyai akses terhadap kekuasaan, misalnya rakyat yang lemah atau yang marjinal karena tidak ada relasi kuasa dan koneksi sulit untuk mendapatkan keadilan. Sebaliknya kelompok tertentu dari masyarakat yang mempunyai kekuatan ekonomi dan modal, serta mempunyai relasi dengan kekuasaan menjadi pihak yang kuat dan bisa terhindar dari jeratan hukum. Atau minimal hukuman bisa lebih ringan. Sehinggakesetaran di hadapan hukum sulit direalisasikan,” kritiknya. MTN

Edisi Agustus 2024

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *