#Tafsir

Keturunan, Kesucian, dan Lailatul Qadar

Oleh: Syamsudin

فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ
“Maka sekarang campurilah mereka dan carilah hal-hal yang telah diwajibkan Allah atas kalian”. (QS, al-Baqarah 02: 187)

Tulisan ini dimulai dari penggalan ayat al-Qur’an, surat al-Baqarah ayat 187. Di dalamnya terkandung dua ajaran. Pertama, perintah untuk menggauli istri saat malam hari bulan Ramadan. Kedua, perintah untuk mencari sesuatu yang telah ditetapkan Allah. Untuk memahami lebih lanjut kandungan ayat ini harus melibatkan sabab annuzul atau latar belakang historis turunnya ayat. Mengingat konten dari penggal ayat tersebut terkait dengan kejadian khas di tengah masyarakat saat itu.
Imam al-Bukhari meriwayatkan dari al-Barra bin Azib, bahwa para sahabat Nabi SAW apabila tiba bulan Ramadan mereka tidak mendekati istrinya sebulan penuh. Akan tetapi terdapat di antaranya yang tidak kuat menahan nafsunya. Maka turunlah ayat ini. Yaitu membolehkan kaum muslimin untuk hubungan intim dengan istrinya pada malam hari bulan Ramadan.
Penggal kata Baasyiruuhunna yang terjemahannya, maka sekarang campurilah mereka, adalah fi’l amr atau kata kerja perintah. Dalam kaidah ushul disebutkan bahwa hukum asal dalam kata kerja perintah berkonsekuensi wajib. Kaidah itu menyataka:
الأمر من الشارع يكون للوجوب إلا أن تصرفه عنه قرينة إلى الاستحباب أو الإباحة
Sesungguhnya perintah dari pembuat syari’ah (Allah SWT) berkonsekuensi wajib. Kecuali terdapat indicator penyerta yang memalingannya kepada hukum sunnah atau mubah.

Merujuk kepada riwayat sabab nuzul ayat ini, bisa dipahami bahwa sebelum turunnya QS, al-Baqarah ayat 187, kaum muslimin dilarang bercampur dengan istrinya pada saat malam hari bulan Ramadan. Namun terdapat sejumlah orang yang tidak kuat menahan nafsunya sehingga melanggar larangan tersebut. Selanjutnya turun ayat yang memerintahkan bercampur dengan istri. Jadi, ada larangan sebelum lahirnya perintah. Dalam kaidah ushul disebutkan, apabila ada larangan sebelum perintah, maka perintah tersebut bermuatan hukum seperti sebelum adanya larangan, yaitu mubah atau wajib. Kaidah itu menyatakan:
الأمر بالشيء بعد تحريمه يدل على رجوعه إلى ما كان عليه قبل التحريم من إباحة أو وجوب
Perintah pada sesuatu yang sebelumnya diharamkan, menuntun kembali kepada keadaan awal yaitu sebelum adanya keharaman. Bisa mubah bisa juga wajib.

Yang cukup menarik adalah penggal ayat “wabtaghu maa kataballahu lakum” yang artinya carilah hal hal yang yang telah diwajibkan Allah atas kalian. Ada diskusi yang cukup hangat dikalangan ulama mufassirin tentang “hal-hal yang telah diwajibkan Allah”. Umumnya mufassirin, sebagaimana dijelaskan dalam Tafsir Ibnu Katsir, al-Jalalain, dan Shofw at-Tafaasiir, mengartikan ma atau sesuatu itu, sebagai keturunan. Maksudnya, Kendatipun kalian diizinkan berhubungan intim suami istri saat malam Ramadan, tapi jangan sampai kehilangan orientasi masa depan umat. yaitu berdoa kepada Allah agar dikaruniai keturunan demi keberlangsungan generasi.
Asy-Sya’rowi, dalam dalam karya tafsirnya yang berjudul Tafsir wa Khawatir al-Qur’an al-Karim, mengartikan ma atau sesuatu itu, sebagai perintah untuk menjaga kehormatan atau kesucian diri. Maksudnya, karena anda sudah diizinkan berhubungan intim saat malam hari bulan Ramadan, maka jagalah kehormatan dan kesucianmu dirimu. Jangan sampai pahala puasamu rusak gara gara perempuan, yang jika dilihat dari segala seginya ia berpotensi menggoda. Cukupkan pandanganmu hanya pada objek-objek yang diridhai Allah SWT.
Ibnu al-Qayyim al-Jauzi, dalam karyanya Tafsir al-Qayyim, mengartikan “wabtaghu maa kataballahu lakum” sebagai capaian ruhani dan Laitul Qadar. Maksudnya Kendatipun boleh hubungan intim saat malam hari bulan Ramadan, namun janganlah perhatianmu fokus pada kenikmatan konkrit yang sifatnya sesaat dan jangka pendek itu. Sadarlah bahwa bulan Ramadan adalah bulan pendewasaan spiritual. Jadikan Ramadanmu sebagai media untuk capaian ruhani yang tinggi. Fokuslah pada kenikmatan abstrak yang sifatnya jangka panjang sampai di akhirat. Di bulan Ramadan juga ada Lailatul Qadar, malam yang kebaikannya sama dengan seribu bulan. Penuhi malam Ramadan dengan perjuangan untuk merebut derajat yang sangat terhormat itu.
Dari uraian di atas dapat kita tarik sejumlah pengertian. Bahwa diizinkannya hubungan intim saat malam hari bulan Ramadan mengandung hikmah yang dalam dan luas. Pertama, bahwa tujuan utama pernikahan yaitu pelestarian generasi harus tetap dijaga. Keturunan merupakan elemen penting dalam konsep pernikahan Islam. Nabi Muhammad SAW, dalam sejumlah sabdanya amat menekankan hal tersebut. Diantaranya adalah anjuran untuk memilih istri yang berpotensi memiliki banyak keturunan. Dalam hadis yang diriwayatkan Abu Dawud dari Ma’qil bin Yasar, beliau bersabda:
جاءَ رجلٌ إلى النَّبيِّ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ ، فقالَ : إنِّي أصَبتُ امرأةً ذاتَ حسبٍ وجمالٍ ، وإنَّها لا تلِدُ ، أفأتزوَّجُها ، قالَ : لا ثمَّ أتاهُ الثَّانيةَ فنَهاهُ ، ثمَّ أتاهُ الثَّالثةَ ، فقالَ : تزوَّجوا الوَدودَ الولودَ فإنِّي مُكاثرٌ بِكُمُ الأُممَ
Ada seseorang datang menemui Nabi Muhammad SAW, ia berkata: saya telah mendapatkan calon istri yang cantik dan berasal dari kelas sosial tinggi, hanya saja ia mandul. Bolehkah aku menikahinya. Nabi SAW berkata, kamu jangan menikahinya. Laki-laki itu datang lagi untuk kedua kalinya dengan pertanyaan yang sama. Namun Nabi tetap melarangnya. Pada saat ia datang yang ketiga kalinya, Nabi SAW memberikan nasehat padanya. “Menikahlah dengan al-wadud dan al-walud. Karena sesungguhnya aku membanggakan jumlah kalian yang banyak itu di hadapan umat-umat zaman silam”. (HR. Abu Dawud. Nomor: 2050).

Yang dimaksud dengan al-wadud adalah perempuan yang amat sayang dan perhatian pada suaminya. Sedang al-walud adalah perempuan yang berpotensi memiliki banyak keturunan. Hal ini bisa diketahui dari kerabat-kerabatnya yang perempuan. Seperti ibunya, saudari-saudarinya, dan bibi-bibinya. Nabi bangga dengan umatnya yang memiliki keturunan banyak karena dua hal. Pertama, karena hal itu akan beliau banggakan pada hari kiamat dihadapan nabi-nabi zaman silam. Kedua, karena manfaatnya bukan saja kembali kepada pasangan suami istri itu, tapi juga kepada umat semuanya.
Kedua, Puasa melatih manusia memelihara kehormatannya. Yaitu menjaga diri dari rafats atau godaan syahwat yang berpotensi merusak pahala puasa. Dalam hal ini adalah segala hal yang meliputi perbuatan, perbincangan, bacaan, dan pikiran yang menjurus pada hubungan intim suami istri. Nabi Muhammad SAW, mengingatkam umatnya agar menjauhi rafats saat menjalankan puasa.
وإذَا كانَ يَوْمُ صَوْمِ أحَدِكُمْ فلا يَرْفُثْ ولَا يَصْخَبْ، فإنْ سَابَّهُ أحَدٌ أوْ قَاتَلَهُ، فَلْيَقُلْ: إنِّي امْرُؤٌ صَائِمٌ
Apabila kalian sedang menjalankan ibadah puasa jangan berbicara asusila dan jangan pula berbicara kasar. Jika ada orang yang memakinya atau mengajaknya berkelahi, hendaklah ia menjawab , “aku sedang berpuasa” (HR, al-Bukhari. Hadis nomor: 1904).

Seseorang dikatakan puasa secara sempurna, jika dalam pelaksanaannya bersifat menyeluruh atau holistik. Dalam arti semua elemen pembentuk dirinya ikut terlibat. Dalam hal ini anggota badanya puasa dari tindakan-tindakan yang berdampak dosa. Lidahnya puasa dari dusta, kepalsuan, dan pembicaraan cabul. Perutnyaa puasa dari makan dan minum. Syahwatnya puasa dari hasrat-hasrat seksual. Pembicaraan dan perbuatannya tidak merusak pahala pahasa. Barang siapa yang tidak meninggalkan kalimat dusta dan perbuatan-perbuatan yang sia-sia, maka puasanya tidak memiliki arti sedikitpun di sisi Allah SWT.
Ketiga, di dalam bulan Ramadan terdapat malam yang disebut sebagai Lailatul Qadr. Yaitu malam yang oleh al-Qur’an dinyatakan sebagai malam yang lebih baik dari pada seribu bulan. Inilah malam di mana amal shalih yang dilakukan seseorang kedudukanya lebih baik dibandingkan amal selama seribu bulan. Malam yang mulia ini akan menghampiri kehidupan manusia di setiap tahunnya pada bulan Ramadan. Jika Allah berkehendak kepada siapapun untuk meraihnya, niscaya ia akan meraih segala kebaikan. itulah sebabnya malam ini disebut malam yang mulia dan diberkahi.
Tentu rugi besar bagi hamba Allah yang tidak berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mendapatkan kesempatan mulia itu, pada malam di antara malam-malam bulan Ramadan. Nabi Muhammad SAW, bersabda:
مَن صامَ رَمَضانَ إيمانًا واحْتِسابًا غُفِرَ له ما تَقَدَّمَ مِن ذَنْبِهِ، ومَن قامَ لَيْلَةَ القَدْرِ إيمانًا واحْتِسابًا غُفِرَ له ما تَقَدَّمَ مِن ذَنْبِهِ.
Barangsiapa berpuasa Ramadan atas dasar iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni. Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam Lailatul Qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni. (HR, al-Bukhari. Nomor 2014)

Menjaga Amanah

Tiga Golongan Orang Mukmin

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *